Bukan Perampokan, Ini Motif Pelaku Tega Bunuh Janda Guru Piano di Jember

Rabu, 19 Januari 2022 - 23:31 WIB
loading...
Bukan Perampokan, Ini...
Dyah Budi Pritasari, guru les piano di Jember yang dibunuh karena tidak mau meminjamkan uang kepada pelaku. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JEMBER - Teka-teki motif pembunuhan guru piano di Jember yang semula diduga perampokan di Jalan Wijaya Kusuma, akhirnya terkuak.

Ternyata, pelaku yang bernama Hafid Prasetyo yang merupakan tukang service TV, marah lantaran tidak dipinjami uang oleh korban, sehingga kalap dan membunuh korban di dalam kamar mandi dengan pisau dapur di bagian lehernya.



Sementara ibu korban, Sri Hudi Asmara yang mengetahui anaknya dianiaya hingga meninggal menjerit namun disumpal lakban oleh pelaku. Kemudian mengambil uang milik korban sejumlah Rp13 juta lebih.

Sayangnya, teriakan korban membuat warga datang ke lokasi kejadian yang kemudian menangkap pelaku beramai-ramai.



Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Dia menjelaskan dari introgasi kepada pelaku jika kedatangan pelaku ke rumah korban untuk membenahi televisi yang rusak.

“Namun setelah dicek ternyata kerusakan atas televisi itu tidak dapat dibenahi, sehingga pelaku menyarankan membeli baru,” kata AKP Komang.



Pelaku pun bersedia untuk mencarikan, hingga akhirnya korban memberi uang senilai Rp2 juta kepada pelaku untuk membeli TV baru.

“Saat memberi uang itu, ternyata korban membawa uang cukup banyak, sehingga pelaku tergiur untuk meminjam guna membayar tanggungan hutang kepada orang lain. Menurut pelaku ia terlilit banyak hutang,” kata Kasat Reskrim.

Korban kemudian meminta pelaku membeli televisi baru terlebih dahulu, namun jawaban korban itu justru di sambut pelaku dengan mendorong ke kamar mandi hingga terjatuh.

“Kemudian pelaku mencari pisau dapur milik korban hingga akhirnya korban dibunuh dengan menyanyat bagian lehernya,” bebernya.



Mengetahui anaknya dianiaya, ibu korban Sri Hudi Asmara berteriak, namun justru mulut sang ibu korban di lakban oleh pelaku. “Pelaku kemudian membawa tiga hp korban berikut uang tunai rp13 juta,” ujarnya.

Sayangnya saat hendak keluar dari rumah korban, pelaku diketahui warga yang mendengar teriakan keras dari rumah korban, hingga pelakupun di tangkap warga.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti helm pelaku, sepeda motor, uang tunai, lakban, HP, pakain dan tas korban.

“Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 339 kuhp tentang pembunuhan berikut pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)