Polda Jabar Tegaskan Belum Beri Izin Kegiatan Mengundang Massa

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:25 WIB
loading...
Polda Jabar Tegaskan Belum Beri Izin Kegiatan Mengundang Massa
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyatakan, meski tengah persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau tatanan normal baru alias new normal, Polda Jabar belum dapat memberikan izin kegiatan masyarakat yang mengundang massa.

Seperti pertandingan sepak bola, konser musik, unjuk rasa, dan lain-lain. "Belum bisa, jangan dulu dilakukan (kegiatan mengundang massa)," kata Rudy, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (11/6/2020). (BACA JUGA: Lacak OTG, 200 Pedagang Pasar Leuwipanjang Jalani Rapid Test )

Rudy mengemukakan, kegiatan yang mengundang banyak massa belum diizinkan, karena sampai saat ini tingkat penularan COVID-19 masih tinggi, sedangkan vaksin virus Corona belum ditemukan. (BACA JUGA: Video Nakes Pakai APD Jemput Warga Kopo Sayati Bikin Heboh )

"Kita belum menemukan vaksinnya. Karena itu, protokol kesehatan diutamakan. New normal yang baik ekonomi berjalan tetapi tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Kapolda. (BACA JUGA: Update COVID-19 Kota Bandung, Warga Positif Terus Bertambah Jadi 358 Orang )

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kegiatan yang boleh dilakukan menuju new normal, terutama produktivitas masyarakat.

"Untuk demo dan konser musik, kami belum dapat berikan izin. Prioritas kegiatan yang meningkatkan produktivitas masyarakat," kata Erlangga di tempat sama.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat saat ini sedang mempersiapkan AKB di tengah pandemi COVID-19. Beberapa tahapan dilakukan Pemprov Jabar menuju new normal. Pertama, membuka kembali tempat ibadah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Masyarakat harus tetap mematuhi jaga jarak dan jumlah orang dalam tempat ibadah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisisai penyebaran virus Corona.

Tahap kedua, perkantoran dan industri yang dianggap low risk economy activity atau industri dan perkantoran yang memiliki risiko rendah terhadap penularan COVID-19. Di industri dan perkantoran risiko rendah inipun harus memathui penerapan protokol kesehatan.

Setelah itu, tahap ketiga dimulai dengan pembukaan sektor perdagangan atau retail, seperti mal, grosir, dan pusat perbelanjaan lain.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2656 seconds (0.1#10.140)