Bu Guru di Sampit Berprofesi Lain Jadi Bandar Narkoba
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang guru di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Kotim karena menjual sabu-sabu. Guru ASN berinisial DS (46) ditangkap di Jalan Panjaitan, Mentawa Baru Ketapang, Senin (17/1/2022).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan bandar sabu berawal dari laporan masyarakat. "Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan melakukan transaksi sabu di Jalan Panjaitan," ujar Sarpani, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kisah Putri Alun, Selir Cantik Raja Majapahit Diusir dari Istana karena Asal-usulnya Terbongkar
Dari informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan. "Pelaku ini adalah seorang guru ASN. Kita tangkap di rumahnya saat hendak bertransaksi.”
Dari tangan perempuan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket. "Tujuh paket sabu itu beratnya 33,55 gram. Kita juga mengamankan 1 lembar sobekan dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi.” katanya.
Usai mengamankan DS, saat ini polisi terus melakukan pengembangan. Sebab dugaan kuat keterlibatan sejumlah pelaku lainnya. “Kami yakin perempuan itu tidak sendiri, sehingga kami masih selidiki jaringannya,” terangnya.
Atas kasus ini, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan bandar sabu berawal dari laporan masyarakat. "Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan melakukan transaksi sabu di Jalan Panjaitan," ujar Sarpani, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kisah Putri Alun, Selir Cantik Raja Majapahit Diusir dari Istana karena Asal-usulnya Terbongkar
Dari informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan. "Pelaku ini adalah seorang guru ASN. Kita tangkap di rumahnya saat hendak bertransaksi.”
Dari tangan perempuan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket. "Tujuh paket sabu itu beratnya 33,55 gram. Kita juga mengamankan 1 lembar sobekan dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi.” katanya.
Usai mengamankan DS, saat ini polisi terus melakukan pengembangan. Sebab dugaan kuat keterlibatan sejumlah pelaku lainnya. “Kami yakin perempuan itu tidak sendiri, sehingga kami masih selidiki jaringannya,” terangnya.
Atas kasus ini, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)