Pakar dan Praktisi Hukum: Sekda Jabatan Strategis, Jangan Diisi Mantan Napi
Selasa, 18 Januari 2022 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
“Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, syarat ini merupakan tolak ukur untuk menilai moralitas seseorang baik atau tidak. Maka penting bagi panitia seleksi atau Pansel untuk dapat melakukan evaluasi atau penelusuran rekam jejak calon bilamana diperoleh informasi ada calon yang pernah menjadi terpidana,” papar Parlin B Hutabarat.
Parlin B Hutabarat sendiri menyebutkan, adanya pejabat yang sedang berkuasa di Pemprov Kalteng yang saat ini ikut seleksi terbuka menjadi Sekda. Padahal Pejabat tersebut dipersoalkan masyarakat atau warga Kalteng karena pernah menjadi terpidana sebagaimana Putusan 194/PID.SUS/2013/PN.MTW yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Pemkab Gowa Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah
“Bilamana memang benar ada calon pernah menjadi terpidana, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon tersebut harus jujur dengan menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada calon tidak jujur terhadap riwayat hidupnya dan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana calon yang pernah menjadi terpidana dan tidak jujur atau tidak mengakui, dipilih menjadi Pejabat. Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih atau clean government bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih,” tandas Parlin B Hutabarat.
Parlin B Hutabarat sendiri menyebutkan, adanya pejabat yang sedang berkuasa di Pemprov Kalteng yang saat ini ikut seleksi terbuka menjadi Sekda. Padahal Pejabat tersebut dipersoalkan masyarakat atau warga Kalteng karena pernah menjadi terpidana sebagaimana Putusan 194/PID.SUS/2013/PN.MTW yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Pemkab Gowa Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah
“Bilamana memang benar ada calon pernah menjadi terpidana, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon tersebut harus jujur dengan menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada calon tidak jujur terhadap riwayat hidupnya dan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana calon yang pernah menjadi terpidana dan tidak jujur atau tidak mengakui, dipilih menjadi Pejabat. Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih atau clean government bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih,” tandas Parlin B Hutabarat.
(sms)
Lihat Juga :