Pakar dan Praktisi Hukum: Sekda Jabatan Strategis, Jangan Diisi Mantan Napi
Selasa, 18 Januari 2022 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Dosen FHUI yang juga aktivis hak azasi manusia (HAM) ini menyampaikan Pansel calon Sekda Pemprov Kalteng harus berhati hati dalam melakukan proses seleksi.
Harus dipilih dari ASN yang bersih yang tidak pernah terjerat pelanggaran hukum. Apalagi yang berstatus narapidana atau pernah dipenjara baik sebulan apalagi tahunan.
“Dari segi etik dan moral, calon Sekda yang pernah berstatus narapidana atau pernah menjalani hukuman penjara sekian bulan, baik karena kasus penipuan atau kasus lainnya yang terbukti dan secara sah melanggar hukum serta berkekuatan hukum tetap, calon ini sebaiknya tidak diloloskan untuk menduduki jabatan penting seperti Sekretaris Daerah,” tegas Heru Susetyo.
Ditambahkan Heru, jika calon yang bermasalah secara hukum atau pernah menyandang status terpidana namun membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah atau sedang proses pradilan pidana, Pansel harus berhati hati dalam menjalankan tugas profesionalnya melakukan seleksi calon pejabat madya tersebut. Pansel harus menggali data dan informasi secara lebih mendalam.
“Kalau Panselnya meloloskan, berarti Panselnya masuk angin. Pasti ada apa apanya. Jika Panselnya bersih dan professional, sebaiknya Pansel tidak memilih calon pejabat Sekda maupun pejabat lainnya yang punya masalah hukum dan etika atau moral. Kita berharap Panselnya bekerja lebih professional dan hati hati. Jangan sampai masuk angin yang akhirnya merugikan warga dan gubernur sebagai kepala daerah yang telah dipilih oleh warga secara langsung,” tandas Heru Susetyo.
Sementara Praktisi Hukum dari Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Parlin B Hutabarat menyampaikan pendapatnya. Menurut Parlin B Hutabarat, Jabatan Sekda di Provinsi Kalimantan Tengah, yang saat ini tengah dilelang secara terbuka, merupakan jabatan tinggi madya. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan juga ketentuan Permenpan 15 Tahun 2019 angka II memuat syarat yakni calon Sekda harus memiliki moralitas yang baik.
Harus dipilih dari ASN yang bersih yang tidak pernah terjerat pelanggaran hukum. Apalagi yang berstatus narapidana atau pernah dipenjara baik sebulan apalagi tahunan.
“Dari segi etik dan moral, calon Sekda yang pernah berstatus narapidana atau pernah menjalani hukuman penjara sekian bulan, baik karena kasus penipuan atau kasus lainnya yang terbukti dan secara sah melanggar hukum serta berkekuatan hukum tetap, calon ini sebaiknya tidak diloloskan untuk menduduki jabatan penting seperti Sekretaris Daerah,” tegas Heru Susetyo.
Ditambahkan Heru, jika calon yang bermasalah secara hukum atau pernah menyandang status terpidana namun membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah atau sedang proses pradilan pidana, Pansel harus berhati hati dalam menjalankan tugas profesionalnya melakukan seleksi calon pejabat madya tersebut. Pansel harus menggali data dan informasi secara lebih mendalam.
“Kalau Panselnya meloloskan, berarti Panselnya masuk angin. Pasti ada apa apanya. Jika Panselnya bersih dan professional, sebaiknya Pansel tidak memilih calon pejabat Sekda maupun pejabat lainnya yang punya masalah hukum dan etika atau moral. Kita berharap Panselnya bekerja lebih professional dan hati hati. Jangan sampai masuk angin yang akhirnya merugikan warga dan gubernur sebagai kepala daerah yang telah dipilih oleh warga secara langsung,” tandas Heru Susetyo.
Sementara Praktisi Hukum dari Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Parlin B Hutabarat menyampaikan pendapatnya. Menurut Parlin B Hutabarat, Jabatan Sekda di Provinsi Kalimantan Tengah, yang saat ini tengah dilelang secara terbuka, merupakan jabatan tinggi madya. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan juga ketentuan Permenpan 15 Tahun 2019 angka II memuat syarat yakni calon Sekda harus memiliki moralitas yang baik.
Lihat Juga :