Ardhito Pramono Jalani Proses Asesmen, Polisi Sebut Hasilnya Keluar 2 Pekan
Selasa, 18 Januari 2022 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
"Nanti rekomendasinya apa, dari Tim TAT (Tim Asesmen Terpadu). Saya belum bisa menyampaikan apa-apa karena itu hasil rekomendasi dari hasil TAT," paparnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Ardhito keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya untuk menjalani proses asesmen. Ia tampak mengenakan sweater kuning dan celana jeans.
Dalam kasus ini, Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika. Ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Saat diamankan pada Rabu 12 Januari 2022n di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah handphone iPhone12. Baca juga: Usai Heboh Ardhito Pramono, Artis Inisial FF Juga Ditangkap Terkait Narkoba
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Ardhito keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya untuk menjalani proses asesmen. Ia tampak mengenakan sweater kuning dan celana jeans.
Dalam kasus ini, Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika. Ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Saat diamankan pada Rabu 12 Januari 2022n di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah handphone iPhone12. Baca juga: Usai Heboh Ardhito Pramono, Artis Inisial FF Juga Ditangkap Terkait Narkoba
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(mhd)
Lihat Juga :