Ardhito Pramono Jalani Proses Asesmen, Polisi Sebut Hasilnya Keluar 2 Pekan

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:06 WIB
loading...
Ardhito Pramono Jalani...
Ardhito Pramono usai menjalani asesmen yang didampingi istri dan kuasa hukumnya. Foto: MNC Portal Indonesia/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono (AP) telah menjalani serangkaian proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ardhito yang juga seorang artis sekaligus musisi itu didampingi istri dan kuasa hukumnya saat menjalani proses asesmen. Baca juga: Didampingi Istri, Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi di BNNP Jakarta

"Dapat kami jelaskan sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan, hari ini saudara AP telah melakukan TAT atau Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mochammad Taufik saat dikonfirmasi.

Taufik mengatakan, hasil asesmen Ardhito akan keluar hingga dua pekan ke depan. Adapun hasil asesmen tersebut nantinya untuk memutuskan apakah pelantun lagu "fine today" itu direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau tidak.



"Nanti rekomendasinya apa, dari Tim TAT (Tim Asesmen Terpadu). Saya belum bisa menyampaikan apa-apa karena itu hasil rekomendasi dari hasil TAT," paparnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Ardhito keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya untuk menjalani proses asesmen. Ia tampak mengenakan sweater kuning dan celana jeans.

Dalam kasus ini, Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika. Ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.

Saat diamankan pada Rabu 12 Januari 2022n di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah handphone iPhone12. Baca juga: Usai Heboh Ardhito Pramono, Artis Inisial FF Juga Ditangkap Terkait Narkoba

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Davina Karamoy Ucapkan...
Davina Karamoy Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ardhito Pramono, Netizen Baper
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
dr Kamelia Kecewa Ammar...
dr Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan: Bang Amar Tidak Membahayakan
Rekomendasi
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved