BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas Pertanian Lakukan Sosialisasi
Selasa, 18 Januari 2022 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
"Khususnya penyuluh yang bertugas di daerah terpencil, resiko yang mungkin dialami sangat besar. Untuk melakukan kunjungan ke lapangan biasanya harus melewati medan yang berat," jelasnya.
Abd Azis mengungkap, total penyuluh yang akan bergabung sebanyak 120 orang, terdiri dari 88 Penyuluh ASN, 21 Penyuluh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1 Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBP).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maros, Aminah Arsyad ikut mengajak pekerja sektor pertanian di Kabupaten Maros untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Banyak manfaat yang akan didapat dengan ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi petani maupun bagi anggota keluarga atau ahli warisnya. Anggota keluarga atau ahli waris akan menerima berupa santunan dan beasiswa," tuturnya.
Dirinya juga memberikan penjelasan, untuk pekerja di sektor bukan penerima upah seperti petani iuran yang perlu dibayarkan cukup terjangkau. Mulai harga Rp16.800 per bulan, peserta telah mendapatkan perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: ADD dan Dana Desa Kabupaten Maros Turun Rp18 Miliar
Abd Azis mengungkap, total penyuluh yang akan bergabung sebanyak 120 orang, terdiri dari 88 Penyuluh ASN, 21 Penyuluh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1 Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBP).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maros, Aminah Arsyad ikut mengajak pekerja sektor pertanian di Kabupaten Maros untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Banyak manfaat yang akan didapat dengan ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi petani maupun bagi anggota keluarga atau ahli warisnya. Anggota keluarga atau ahli waris akan menerima berupa santunan dan beasiswa," tuturnya.
Dirinya juga memberikan penjelasan, untuk pekerja di sektor bukan penerima upah seperti petani iuran yang perlu dibayarkan cukup terjangkau. Mulai harga Rp16.800 per bulan, peserta telah mendapatkan perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: ADD dan Dana Desa Kabupaten Maros Turun Rp18 Miliar
Lihat Juga :