Anggap Bentuk 'Pengebirian Hak-hak Demokrasi', Senator Asal Jambi Gugat Presidential Threshold
Selasa, 18 Januari 2022 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Dengan pengaturan yang ada semacam ini justru mengooptasi kekuatan eksekutif ke dalam kekuatan legislatif melalui pintu masuk ketentuan ambang batas.
Belum lagi persoalan mengenai pengacuan terhadap jumlah kursi yang didapat menggunakan hasil pemilihan legislatif Tahun 2019, hal ini makin memperlihatkan bahwa pilihan utuk menghidupkan presidential threshold makin irasional dan sulit diterima oleh akal sehat.
Bagaimana mungkin hasil pemilu 5 (lima) tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan bagi pencalonan Presiden di Tahun 2024, apakah itu artinya kita harus menutup mata terhadap dinamika-dinamika dan perubahan preferensi politik masyarakat yang ada saat ini. Baca: Terlalu Tinggi, PKS Berencana Gugat Presidential Threshold ke MK.
Hal ini makin menguatkan bahwa pemberlakukan ambang batas terhadap pencalonan Presiden merupakan cara untuk “mengebiri” hak-hak warga negara untuk berdemokrasi.
Atas dasar hal tersebut, tentunya kearifan serta kebijaksanaan dari para hakim konstitusi sekali lagi diuji, apakah Mahkamah Konstitusi dapat terus melaksanakan fungsinya sebagai “The Guardian Constitution” atau justru menutup mata dan mengembalikan lagi putusan terhadap uji materi ini menjadi sebuah kebijakan open legal policy. Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Aneh Kalau Gugatan Presidential Threshold Tak Dikabulkan.
"Tentunya kita sama-sama berharap MK dapat melihat ini sebagai sebuah persoalan yang utuh dan krusial bagi pelaksanaan berdemokrasi di Indonesia," pungkasnya.
Belum lagi persoalan mengenai pengacuan terhadap jumlah kursi yang didapat menggunakan hasil pemilihan legislatif Tahun 2019, hal ini makin memperlihatkan bahwa pilihan utuk menghidupkan presidential threshold makin irasional dan sulit diterima oleh akal sehat.
Bagaimana mungkin hasil pemilu 5 (lima) tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan bagi pencalonan Presiden di Tahun 2024, apakah itu artinya kita harus menutup mata terhadap dinamika-dinamika dan perubahan preferensi politik masyarakat yang ada saat ini. Baca: Terlalu Tinggi, PKS Berencana Gugat Presidential Threshold ke MK.
Hal ini makin menguatkan bahwa pemberlakukan ambang batas terhadap pencalonan Presiden merupakan cara untuk “mengebiri” hak-hak warga negara untuk berdemokrasi.
Atas dasar hal tersebut, tentunya kearifan serta kebijaksanaan dari para hakim konstitusi sekali lagi diuji, apakah Mahkamah Konstitusi dapat terus melaksanakan fungsinya sebagai “The Guardian Constitution” atau justru menutup mata dan mengembalikan lagi putusan terhadap uji materi ini menjadi sebuah kebijakan open legal policy. Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Aneh Kalau Gugatan Presidential Threshold Tak Dikabulkan.
"Tentunya kita sama-sama berharap MK dapat melihat ini sebagai sebuah persoalan yang utuh dan krusial bagi pelaksanaan berdemokrasi di Indonesia," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :