Anggap Bentuk 'Pengebirian Hak-hak Demokrasi', Senator Asal Jambi Gugat Presidential Threshold

Selasa, 18 Januari 2022 - 13:39 WIB
loading...
Anggap Bentuk Pengebirian...
Anggota DPD RI asal Jambi M Syukur menilai Presidential Threshold sebagai bentuk pengebirian hak-hak demokrasi. (Ist)
A A A
JAKARTA - Konstitusi secara tegas telah menjamin pemenuhan terhadap hak-hak demokrasi warga negara. Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai the interpreter of Constitution memiliki kewajiban untuk menafsirkan sebuah Undang-Undang, apakah sudah sesuai atau justru mengurangi dan bahkan melanggar hak-hak warga negara yang telah dijamin di dalam UUD NRI Tahun 1945.

Utamanya terhadap keberadaan undang-undang yang 'mengebiri' hak-hak demokrasi warga negara. "MK sudah seharusnya benar-benar menjalankan fungsinya untuk menjaga terimplementasikannya secara utuh hak-hak warga negara sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945," ujar Anggota DPD RI asal Jambi M Syukur Algoodry.

Hal inilah yang tergambar dalam Putusan MK 14/PUU-XI/2013 terkait dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak, dimana MK secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang dilakukan secara serentak merupakan original intent dari para perumus UUD 1945 pada saat dirumuskannya Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.

"Di sisi lain MK juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak tersebut merupakan penghematan anggaran serta guna mengurangi konflik horizontal di masyarakat," sebutnya.

Hal-hal inilah yang diharapkan dapat dilakukan kembali oleh MK dalam menyikapi adanya keinginan untuk penghapusan presidential threshold.
Selain mengacu pada original intent yang terdapat dalam penyusunan UUD 1945, MK juga harus melihat apa yang sebenarnya diinginkan oleh masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya untuk berdemokrasi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sepanjang pemberlakuan presidential threshold, telah terjadi 22 (dua puluh dua) kali pengajuan uji materi terhadap pengaturan tersebut.

"Kondisi yang demikian menandakan bahwa ada keinginan kuat dari masyarakat untuk menghapus ketentuan ambang batas tersebut," ujar Syukur.

Bagi kami lanjut Syukur, ketentuan mengenai presidential threshold jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat pembentukan UUD 1945 yang telah menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi.

"Presidential threshold secara tidak langsung telah membatasi hak warga negara untuk mendapatkan atau bahkan mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional," tegasnya.

Hak warga negara telah dikalahkan oleh pengaturan ambang batas pengajuan calon Presiden yang hanya boleh dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi paling sedikit 20%.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Pantau Pos TNI AL Kuala Kapuas saat Ramadan
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
MK Putuskan Pilkada...
MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Pengamat: Angin Segar bagi Demokrasi
Senator DPD Bantu Pemulangan...
Senator DPD Bantu Pemulangan Jenazah Warga Seuneudon dari Medan ke Aceh Utara
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Kubu NAMED Optimistis...
Kubu NAMED Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK pada Putusan Dismissal
Sengketa Pilkada Kabupaten...
Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Pemohon Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran TSM
MK Terima Pencabutan...
MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi
Rekomendasi
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
Titiek Puspa Jalani...
Titiek Puspa Jalani Lebaran di ICU, Masih Pemulihan usai Operasi Pecah Pembuluh Darah
Raja Charles III Izinkan...
Raja Charles III Izinkan Pangeran William Cabut Gelar Harry Asalkan Ratu Camilla Urus Keuangan Kerajaan
Berita Terkini
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
47 menit yang lalu
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
3 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
12 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
12 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
12 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
12 jam yang lalu
Infografis
Rusia: UNICEF Anggap...
Rusia: UNICEF Anggap Anak Gaza Kurang Penting Dibanding Anak Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved