Korupsi Dana JKN Rp2,78 Miliar untuk Arisan, Bendahara Puskesmas di Medan Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 18 Januari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Bendahara puskesmas di Medan dijebloskan ke penjara karena korupsi dana JKN Rp2,78 M. Foto:Aulia/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Esthi Wulandari, mantan Bendahara di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat, Kota Medan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II-A Medan, Senin 17 Januari 2022.
Dia dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi pada dana Jaminan Kesehatan Kasional (JKN) tahun 2019, di Puskesmas Glugur Darat.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata menjelaskan, Esthi Wulandari merupakan terpidana yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Sosok Kapolrestabes Medan yang Disebut-sebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Selain itu, Esthi juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204.
Dia dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi pada dana Jaminan Kesehatan Kasional (JKN) tahun 2019, di Puskesmas Glugur Darat.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata menjelaskan, Esthi Wulandari merupakan terpidana yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Sosok Kapolrestabes Medan yang Disebut-sebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Selain itu, Esthi juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204.
Lihat Juga :