5 Remaja Sok Jagoan Rampas Jaket dan HP Pemotor, Tak Berkutik Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BANTUL - Lima remaja warga Kalasan, Sleman berlaga sok jagoan memepet pemotor menggunakan mobil yang dikendarainya, lalu meminta jaket yang dipakai dan merampas handphone milik 2 pemotor saat melintas di Jalan Parangtritis.
Namun nyali kelima remaja itu ciut saat dibekuk aparat kepolisian usai mendapat laporan dari korbannya. Mereka dibekuk jajaran Polsek Jetis, Bantultanpa perlawanan. Kelima remaja itu masing-masing berinisial MR (17) dan NDA (15) warga Prambanan, Klaten serta DP (17) warga Ngemplak, NFA (16) dan IHH (17) warga Kalasan, Sleman.
Kapolsek Jetis, Bantul, AKP Hatta Azharuddin Amrullah menyebutkan, perampasan terjadidi Jalan Parangtritis. Patalan, Jetis, Bantul, Jumat dini hari (7/1/2022) pukul 02.30 WIB.
“Mereka ditangkap di Jalan Parangtritissimpang empat Wojo, Sewon, tidak lama setelah merampas handphone. Namun karena masih di bawah umur tidakditaha namun wajib lapor,” kata Kapolsek Jetis.
Menurut dia, kasus itu berawal saat lima tersangka usai melakukan aktivitas graffity di Pasar Bringharjo Yogyakarta,Kamis malam (6/1/2022) bermaksudakan kePantai Parangtritis dengan mengendarai Honda Brio milik salah satu dari mereka.
Sampai di Jalan Parangtritis, Butuh, Patalan, Jetis, Bantul berpapasan dengan korban, AGL (17) dan MFN (16) yang berboncengn sepeda motor dari selatan atau arah Parangtritis menuju utara.
Tersangka DPlalu minta Mr selaku pengemudiputar arah. Setelah itu Mr diminta memepet korban.Sambil membuka jendela mobil laluDP minta korban berhenti.
“Setelah korban berhenti, tersangka DP turun dan meminta paksa satu buah jaket dan dua unit handphone milik korban. Setelah itu melanjutkan perjalanan ke utara. Korban kemudian melapor ke Pos Polisi Bakulan,” katanya, Senin (17/1/2022).
Mendapat laporan, anggota Polsek Jetis memburu para tersangka sesuai ciri yang disampaikan korban dan berhasil mengejar di simpang empat wojo, lalu dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Jetis, Bantul.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melancarkan aksinya secara spontanitas. Motifnya karena ingin menguasai handphone kedua korban,” ungkapnya.
Petugas juga mengamankanbarang bukti (BB) berupa dua buah HP dan jaketmilik korban serta mobil Honda Brio yang digunakan untuk melakukan pemerasan.
“Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) , dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas kapolsek.
Namun nyali kelima remaja itu ciut saat dibekuk aparat kepolisian usai mendapat laporan dari korbannya. Mereka dibekuk jajaran Polsek Jetis, Bantultanpa perlawanan. Kelima remaja itu masing-masing berinisial MR (17) dan NDA (15) warga Prambanan, Klaten serta DP (17) warga Ngemplak, NFA (16) dan IHH (17) warga Kalasan, Sleman.
Kapolsek Jetis, Bantul, AKP Hatta Azharuddin Amrullah menyebutkan, perampasan terjadidi Jalan Parangtritis. Patalan, Jetis, Bantul, Jumat dini hari (7/1/2022) pukul 02.30 WIB.
“Mereka ditangkap di Jalan Parangtritissimpang empat Wojo, Sewon, tidak lama setelah merampas handphone. Namun karena masih di bawah umur tidakditaha namun wajib lapor,” kata Kapolsek Jetis.
Menurut dia, kasus itu berawal saat lima tersangka usai melakukan aktivitas graffity di Pasar Bringharjo Yogyakarta,Kamis malam (6/1/2022) bermaksudakan kePantai Parangtritis dengan mengendarai Honda Brio milik salah satu dari mereka.
Sampai di Jalan Parangtritis, Butuh, Patalan, Jetis, Bantul berpapasan dengan korban, AGL (17) dan MFN (16) yang berboncengn sepeda motor dari selatan atau arah Parangtritis menuju utara.
Tersangka DPlalu minta Mr selaku pengemudiputar arah. Setelah itu Mr diminta memepet korban.Sambil membuka jendela mobil laluDP minta korban berhenti.
“Setelah korban berhenti, tersangka DP turun dan meminta paksa satu buah jaket dan dua unit handphone milik korban. Setelah itu melanjutkan perjalanan ke utara. Korban kemudian melapor ke Pos Polisi Bakulan,” katanya, Senin (17/1/2022).
Mendapat laporan, anggota Polsek Jetis memburu para tersangka sesuai ciri yang disampaikan korban dan berhasil mengejar di simpang empat wojo, lalu dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Jetis, Bantul.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melancarkan aksinya secara spontanitas. Motifnya karena ingin menguasai handphone kedua korban,” ungkapnya.
Petugas juga mengamankanbarang bukti (BB) berupa dua buah HP dan jaketmilik korban serta mobil Honda Brio yang digunakan untuk melakukan pemerasan.
“Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) , dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas kapolsek.
(nic)