Kronologis Pengadilan Eksekusi Hotel Singgasana Surabaya
Senin, 17 Januari 2022 - 17:18 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi Hotel Singgasana di Jalan Gunung Sari, Surabaya lantaran puluhan tahun tidak membayar sewa lahan Rp58 miliar.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Hotel Singgasana yang berlokasi di Jalan Gunung Sari, Surabaya lantaran hampir puluhan tahun tidak membayar sewa lahan senilai Rp58 miliar. Eksekusi itu dilakukan sesuai pengajuan pemohon eksekusi dari PT Patra Jasa.
Direktur Utama PT Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan, sita jaminan (eksekusi) ini ditempuh untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Menunggak Bayar Sewa Lahan Rp58 M, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi
"Pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi. Ini kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedepannya, kami akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana. Sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya," katanya, Senin (17/1/2022).
Dia mengungkapkan, pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada PT Patra Indonesia. Ini merupakan perusahaan patungan antara Patra Jasa dan PT Indobuildco yang didirikan pada tahun 1991. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017.
Direktur Utama PT Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan, sita jaminan (eksekusi) ini ditempuh untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Menunggak Bayar Sewa Lahan Rp58 M, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi
"Pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi. Ini kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedepannya, kami akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana. Sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya," katanya, Senin (17/1/2022).
Dia mengungkapkan, pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada PT Patra Indonesia. Ini merupakan perusahaan patungan antara Patra Jasa dan PT Indobuildco yang didirikan pada tahun 1991. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017.
Lihat Juga :