Ancam Tembak Nenek Rosidah dengan Senpi Rakitan, Koboi Kampung Dibekuk Polisi
Senin, 17 Januari 2022 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka ini kesal atas ulah korban, sehingga meletuskan senjata api ke udara sebanyak satu kali. Merasa terancam, korban melapor dan kita langsung tindaklanjuti," jelasnya.
Baca: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50
Sementara itu, tersangka Dedi Tetra Utama mengakui hanya menakuti korban saja. "Saya hanya bermaksud menakuti saja pak, tidak ada maksud lain," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50
Sementara itu, tersangka Dedi Tetra Utama mengakui hanya menakuti korban saja. "Saya hanya bermaksud menakuti saja pak, tidak ada maksud lain," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
(hsk)
Lihat Juga :