14 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp12 M di Pontianak Akhirnya Dibekuk

Senin, 17 Januari 2022 - 11:54 WIB
loading...
14 Tahun Buron, Tersangka...
Buronan koruptor di Pontianak tertangkap setelah 14 tahun bersembunyi. Foto:Uun/Tangkapan layar
A A A
PONTIANAK - Buronan Kejaksaan Negeri Pontianak sejak 2008, Sholikin akhirnya dibekuk. Pelaku korupsi pengadaan tanah Lapas Kelas 2A Pontianak ini ditangkap setelah buron selama 14 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan mengatakan, Sholikin ditangkap di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat malam dan langsung dibawa ke Kejati Kalimantan Barat.

"Sholikin masuk dalam DPO Kejari Pontianak sejak 2008 terkait korupsi pengadaan tanah Lapas Kelas 2A Pontianak," katanya, Senin (17/1/2022).



Dilanjutkan dia, Sholikin melakukan korupsi pengadaan tanah Lepas Kelas 2A Pontianak secara bersama-sama dengan 11 rekannya. Namun, dia melarikan diri. Sedang 11 rekannya itu sudah menjalani pidana penjara.

Ke-11 orang itu terdiri dari Erfan Eddendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed, Imam Santoso, Johanes Sri Triwoyo, G Edy Suyatno, Andi Taha, dan Alfiansyah.

"Akibat perbuatannya itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 Miliar lebih," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4420 seconds (0.1#10.140)