Tokoh Adat Sentani: Jangan Terprovokasi Isu Rasisme
Kamis, 11 Juni 2020 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
Dia meminta masyarakat menyikapi hal ini dengan baik dan menunjukkan bahwa masyarakat Papua adalah masyarakat yang taat hukum. "Ada prosesnya, ada tahapannya, gunakan jalur hukum jika dirasa kurang, bukan provokasi yang dampaknya luas. Jangan membentuk opini yang menimbulkan reaksi warga di sini," tegasnya. (Baca juga: AS Konfirmasi Jet Siluman F-22 Cegat 4 Pembom Berkemampuan Nuklir Rusia)
Ondofol berharap semua mahasiswa Papua menjalani perkuliahan yang baik meski dalam masa pandemi COVID-19. "Masa depan Papua ada ditangan kalian adik-adik mahasiswa, belajar saja yang baik untuk masa depan kalian. Tidak usah terprovokasi, tidak usah berlebihan menyikapi proses hukum saudara-saudara kita. Ada jalur yang bisa ditempuh. Yang harus juga kita lakukan adalah menjaga Papua kita ini tetap damai," ucapnya. (Baca juga: Pengamat Beberkan Perbedaan Kasus Rasialis Flyod di Amerika dan Papua)
Tujuh orang terdakwa yang diadili di Balikpapan, Kalimantan Timur adalah ketuaBadan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, BEM USTJ Alexander Gobay, BEM Uncen Fery Kombo, Hengky Hilapok, dan Urwanus Uropmabin. Ketujuh terdakwa dituntut hukuman 5-17 tahun penjara dengan disangka pasal tentang makar.
Ondofol berharap semua mahasiswa Papua menjalani perkuliahan yang baik meski dalam masa pandemi COVID-19. "Masa depan Papua ada ditangan kalian adik-adik mahasiswa, belajar saja yang baik untuk masa depan kalian. Tidak usah terprovokasi, tidak usah berlebihan menyikapi proses hukum saudara-saudara kita. Ada jalur yang bisa ditempuh. Yang harus juga kita lakukan adalah menjaga Papua kita ini tetap damai," ucapnya. (Baca juga: Pengamat Beberkan Perbedaan Kasus Rasialis Flyod di Amerika dan Papua)
Tujuh orang terdakwa yang diadili di Balikpapan, Kalimantan Timur adalah ketuaBadan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, BEM USTJ Alexander Gobay, BEM Uncen Fery Kombo, Hengky Hilapok, dan Urwanus Uropmabin. Ketujuh terdakwa dituntut hukuman 5-17 tahun penjara dengan disangka pasal tentang makar.
(shf)
Lihat Juga :