SIM Habis Dapat Dispensasi , Polda Metro: Kalau Ditilang Lapor ke Kami
Kamis, 11 Juni 2020 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, layanan SIM keliling itu sengaja dibuka untuk mengantisipasi membludaknya pemohon perpanjangan SIM di sejumlah Satpas SIM yang kembali dibuka di masa PSBB Transisi. “Layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan kuota terbatas demi memenuhi protokol kesehatan dan physical distancing,” tandasnya.
Sambodo mengatakan, pihaknya juga memberlakukan pembatasan kuota pada layanan perpanjangan yang disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas dan layanan SIM keliling. Adapun kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 800 orang per hari, di Satpas Jakarta Timur hanya 150 orang, sedangkan pada layanan SIM keliling 200 orang. "Dibatasi agar tidak terjadi antrean panjang serta disesuikan dengan jumlah kapasitas ruang tunggu pelayanan," tutupnya.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menyebutkan, sejak dua hari lalu antrean masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di Satpas kawasan Jakarta tidak lagi membludak jika dibandingkan saat baru dibuka. Bahkan antrean sudah mulai tertib. "Kondisinya lebih sedikit dibandingkan seminggu kemarin," katanya. (Baca juga: Antisipasi Satpas Ramai, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal)
Apalagi, pihaknya menambah masa dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi, kini bisa diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Hedwin menegaskan, pemilik SIM yang waktu habis selama penerapan PSBB dari 17 Mei-29 Juni 2020 mendatang akan bebas tilang. “Tidak ada penegakan hukum atau penilangan kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni,” tegas Hedwin.
Bila ada polisi menilang pengendara yang SIM-nya mati saat penerapan PSBB, dia meminta masyarakat untuk melaporkan hal itu kepada polisi lalu lintas (Polantas). “Laporkan ke kami,” ungkapnya.
Sambodo mengatakan, pihaknya juga memberlakukan pembatasan kuota pada layanan perpanjangan yang disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas dan layanan SIM keliling. Adapun kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 800 orang per hari, di Satpas Jakarta Timur hanya 150 orang, sedangkan pada layanan SIM keliling 200 orang. "Dibatasi agar tidak terjadi antrean panjang serta disesuikan dengan jumlah kapasitas ruang tunggu pelayanan," tutupnya.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menyebutkan, sejak dua hari lalu antrean masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di Satpas kawasan Jakarta tidak lagi membludak jika dibandingkan saat baru dibuka. Bahkan antrean sudah mulai tertib. "Kondisinya lebih sedikit dibandingkan seminggu kemarin," katanya. (Baca juga: Antisipasi Satpas Ramai, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal)
Apalagi, pihaknya menambah masa dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi, kini bisa diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Hedwin menegaskan, pemilik SIM yang waktu habis selama penerapan PSBB dari 17 Mei-29 Juni 2020 mendatang akan bebas tilang. “Tidak ada penegakan hukum atau penilangan kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni,” tegas Hedwin.
Bila ada polisi menilang pengendara yang SIM-nya mati saat penerapan PSBB, dia meminta masyarakat untuk melaporkan hal itu kepada polisi lalu lintas (Polantas). “Laporkan ke kami,” ungkapnya.
Lihat Juga :