SIM Habis Dapat Dispensasi , Polda Metro: Kalau Ditilang Lapor ke Kami
Kamis, 11 Juni 2020 - 07:56 WIB
loading...
Ilustrasi pengendara sepeda ditilang karena melanggar lalu lintas. Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jay a menambah dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Masa dispensasi perpanjangan ditambah mengingat membludaknya antrean permohonan sejak layanan perpanjangan SIM dibuka kembali beberapa waktu lalu. “Iya ditambah, mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 dikarenakan banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kemarin.
Menurut dia, masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 bisa memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020. Karena itu, Sambodo meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam melakukan perpanjangan SIM agar tak terjadi antrean dan bisa tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Secara nasional kata dia, penambahan masa dispensasi itu hanya dilakukan di tiga wilayah Polda saja. Sebab tiga wilayah tersebut antrean permohonan perpanjangan SIM cukup tinggi. "Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim, khusus untuk Polrestabes Surabaya," pungkasnya. (Baca: Polda Metro Jaya Batasi Permohonan Perpanjangan SIM)
Sambodo mengatakan, untuk mengantisipasi membludaknya antrean pemohon di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) wilayah hukum Polda Metro Jaya pihaknya menyiagakan enam mobil layanan perpanjangan SIM. "Ada enam SIM keliling yang kami siapkan, tiga di Daan Mogot dan tiga di Masjid At Tin Taman Mini," ungkapnya.
Masa dispensasi perpanjangan ditambah mengingat membludaknya antrean permohonan sejak layanan perpanjangan SIM dibuka kembali beberapa waktu lalu. “Iya ditambah, mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 dikarenakan banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kemarin.
Menurut dia, masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 bisa memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020. Karena itu, Sambodo meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam melakukan perpanjangan SIM agar tak terjadi antrean dan bisa tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Secara nasional kata dia, penambahan masa dispensasi itu hanya dilakukan di tiga wilayah Polda saja. Sebab tiga wilayah tersebut antrean permohonan perpanjangan SIM cukup tinggi. "Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim, khusus untuk Polrestabes Surabaya," pungkasnya. (Baca: Polda Metro Jaya Batasi Permohonan Perpanjangan SIM)
Sambodo mengatakan, untuk mengantisipasi membludaknya antrean pemohon di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) wilayah hukum Polda Metro Jaya pihaknya menyiagakan enam mobil layanan perpanjangan SIM. "Ada enam SIM keliling yang kami siapkan, tiga di Daan Mogot dan tiga di Masjid At Tin Taman Mini," ungkapnya.
Lihat Juga :