Ribuan Pelanggar Ditindak, Pembayaran Denda ETLE Jateng Terbanyak di Indonesia
Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Agus, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm dan berboncengan tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari," jelasnya.
Baca juga: Razia Knalpot Brong, Polda Jateng Amankan Ratusan Motor Terbanyak di Semarang
Agus mengimbauagar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.
"Tentunya ini menjadi Program prioritas bapak Kapolri. Sehingga proses Penegakan hukum telah mengunakan sistim ELektronik Trafic Law inforcement (ETLE). Dengan demikian Petugas Lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar," jelasnya.
Dia menambahkan, Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi GoSiga untukmengirim dokumen klarifikasi.
"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari," jelasnya.
Baca juga: Razia Knalpot Brong, Polda Jateng Amankan Ratusan Motor Terbanyak di Semarang
Agus mengimbauagar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.
"Tentunya ini menjadi Program prioritas bapak Kapolri. Sehingga proses Penegakan hukum telah mengunakan sistim ELektronik Trafic Law inforcement (ETLE). Dengan demikian Petugas Lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar," jelasnya.
Dia menambahkan, Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi GoSiga untukmengirim dokumen klarifikasi.
Lihat Juga :