Ribuan Pelanggar Ditindak, Pembayaran Denda ETLE Jateng Terbanyak di Indonesia

Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:52 WIB
loading...
Ribuan Pelanggar Ditindak,...
Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm terekam kamera di Jalan Brigjen Sudiarto, tepatnya di depan Polsek Pedurungan, Semarang, Jateng pada Jumat (14/1/2021). Foto/Humas Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) PoldaJateng mendapatkan nilai tertinggi program Electronik Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021. Nilai tertinggi yang dicapai Ditlantas Polda Jatengdari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.

Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, pihaknya telah mempunyai ribuan kamera ETLE nasional Presisi di seluruhPolres.


Menurutnya, dalam waktu 3 sampai 15 Januari 2022 telah mengkonfirmasi33.170 pelanggaran pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara motor.

"Jumlah tersebut terbesar dibanding kota kota lain di indonesia," jelasnya, Sabtu (15/1/2022).



Menurut Agus, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm dan berboncengan tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari," jelasnya.


Agus mengimbauagar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.

"Tentunya ini menjadi Program prioritas bapak Kapolri. Sehingga proses Penegakan hukum telah mengunakan sistim ELektronik Trafic Law inforcement (ETLE). Dengan demikian Petugas Lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar," jelasnya.

Dia menambahkan, Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi GoSiga untukmengirim dokumen klarifikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2631 seconds (0.1#10.140)