Sengketa lahan di Malang, Warga-TNI bentrok

Jum'at, 06 Juli 2012 - 20:23 WIB
Sengketa lahan di Malang, Warga-TNI bentrok
Sengketa lahan di Malang, Warga-TNI bentrok
A A A
Sindonews.com - Bentrokan antara warga dengan anggota Tentara nasional Indonesia (TNI) akhirnya terjadi di Desa Harjokuncarana, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bentrokan ini pecah setelah warga membuat patok dan menyegel kantor Puskopad TNI di lahan sengketa.

Suasana di Desa Harjokuncarana mencekam. Sejumlah warga dan anggota TNi menglami luka-luka.
Bentrokan pecah saat anggota TNI melakukan tindakan represif untuk mengusir warga Desa Harjokuncaran dan mencabut patok serta segel di kator Puskopad.

Warga yang berusaha mempertahankan patok mendapat perlawanan dari anggota TNI dengan pentungan dan sejumlah tendangan. Anggota TNI juga merusak papan rekomendasi dari Komite Nasional Hak Asasi Manusia KomnasHAM. Perusakan ini yang menyulut amarah warga.

Akibat bentrokan ini tujuh warga terluka sementara sejumlah anggota TNI juga juga mengalami luka-luka. Bentrokan akhirnya mereda usai tokoh masyarakat dan perwira TNI menenangkan anggota masing-masing.

"Ini tanah kami. Kami akan terus bertahan dan mematok lahan yang menjadi hak kami. Tindakan anggota TNI berlebihan," ujar salah seorang warga, Hadi Suyanto menjelaskan usai bentrokan, Jumat (6/7/2012).

Staf Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sidik Suhada mengatakan pihaknya mendesak TNi untuk menarik mundur pasukannya. Tindakan refresif ini menurut Sidik melanggar HAM.

"Kami meminta anggota TNI untuk mundur. Panglima TNI harus menghukum anggotanya yang terlibat bentrokan," kata Sidik.

Sengketa lahan seluas 622 hektare antara warga dengan Puskopad TNI Kodam V Brawijaya sudah berlangsung lama. Sebelumnya, Kamis 5 JUli 2012, ratusan warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang,menyegel kantor Puskopad dengan menempelkan surat lampiran dari Komnas HAM.

Selain menyegel kantor Puskopad, Ratusan warga Desa Harjokuncaran siang tadi juga akan membangun kembali tiga dusun yang digusur oleh TNI puluhan tahun lalu. Warga juga mematok batas tanah di depan kantor Puskopad.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Agraria nomor 190/DJA/1981 tertanggal 1 Desember 1981, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek landreform. Namun hingga sekarang mereka belum menerima hak tanah tersebut. Warga bersikeras mempertahankan tanah sengketa tersebut yang seharusnya hak milik mereka.

Saat penyegelan yang dilakukan oleh warga, tak seorang pun anggota TNI yang berada di kantor perkebunan Puskopad tersebut. Terkait sengketa tanah tersebut Komnas HAM akan menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak berkepanjangan. Pasalnya kasus ini membuat warga resah dalam beraktivitas.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8533 seconds (0.1#10.140)