Tanah 6 Ribu Meter Persegi Milik Pensiunan Guru di Tangsel Diduga Dicaplok Pengembang
Jum'at, 14 Januari 2022 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa Hukum Siti Hadidjah dari LBH PCWI, Erwin Fandra Manullang buka suara. Menurut dia, aneh bin ajaib ketika tanah kliennya tak pernah merasa dijualbelikan, namun bisa terbit SHGB.
Dia mengungkapkan keberatan atas surat balasan Lurah Pondok Ranji Nomor 594.3/91/Pd.R/2021 tanggal 13 November 2021, yang pada esensinya menyebutkan bahwa di atas tanah persil 9 D IV Persil C 1352 seluas 6.000 meter persegi terletak di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel telah terdapat SHGB Nomor 1655, GS Nomor 22847 tertanggal 28 Juli 1997 seluas 71.502 M2.
Menurutnya, Lurah Pondok Ranji keliru dalam menjawab balasan surat yang dilayangkan oleh LBH Catur Wangsa Indonesia pada 11 November 2021. “Saya rasa lurah sangat tidak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) atas jawaban suratnya. Dalam suratnya tanggal 13 November 2021, disebut bahwa di atas tanah Persil 9 D IV Persil C terdapat SHGB 1655. Tapi, lurah tidak memberikan lampiran yang detil dan komprehensif berupa dokumen-dokumen atau bukti surat-surat terkait riwayat terbitnya SHGB 1655. Anehnya lurah malah melampirkan copian surat dari pengembang tanggal 12 November 2021 perihal informasi status tanah,” jelas Erwin.
Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel.
Klien kami adalah pemilik yang sah bahwa Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A Basim Niran.
Baca juga: 6 Mafia Tanah di Bogor Digulung, Seorang Pelaku Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu
Dia mengungkapkan keberatan atas surat balasan Lurah Pondok Ranji Nomor 594.3/91/Pd.R/2021 tanggal 13 November 2021, yang pada esensinya menyebutkan bahwa di atas tanah persil 9 D IV Persil C 1352 seluas 6.000 meter persegi terletak di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel telah terdapat SHGB Nomor 1655, GS Nomor 22847 tertanggal 28 Juli 1997 seluas 71.502 M2.
Menurutnya, Lurah Pondok Ranji keliru dalam menjawab balasan surat yang dilayangkan oleh LBH Catur Wangsa Indonesia pada 11 November 2021. “Saya rasa lurah sangat tidak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) atas jawaban suratnya. Dalam suratnya tanggal 13 November 2021, disebut bahwa di atas tanah Persil 9 D IV Persil C terdapat SHGB 1655. Tapi, lurah tidak memberikan lampiran yang detil dan komprehensif berupa dokumen-dokumen atau bukti surat-surat terkait riwayat terbitnya SHGB 1655. Anehnya lurah malah melampirkan copian surat dari pengembang tanggal 12 November 2021 perihal informasi status tanah,” jelas Erwin.
Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel.
Klien kami adalah pemilik yang sah bahwa Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A Basim Niran.
Baca juga: 6 Mafia Tanah di Bogor Digulung, Seorang Pelaku Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu
Lihat Juga :