Tanah 6 Ribu Meter Persegi Milik Pensiunan Guru di Tangsel Diduga Dicaplok Pengembang
Jum'at, 14 Januari 2022 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
“Dibuktikan melalui surat penjelasan yang dibuat Camat Ciputat tertanggal 1 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142. Artinya, Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Tapi, kenapa bisa terbit SHGB 1655 di atas tanah tersebut. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Siti Hadidjah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bisa terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum,” ujar Erwin.
Kuasa hukum lainnya, Mea Djegawoda mengatakan demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tim kuasa hukum dari LBH Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia telah melakukan upaya hukum dengan bersurat kepada instansi-instansi terkait. Namun, belum ada tindak lanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan.
“Kepada Jaksa Agung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat, tapi tidak ada tindak lanjut yang konkret. Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008. Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji serta Kepala BPN Tangsel tidak menanggapi surat kami. Intinya sebagai kuasa hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Siti Hadidjah,” kata Mea.
Kuasa hukum lainnya, Mea Djegawoda mengatakan demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tim kuasa hukum dari LBH Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia telah melakukan upaya hukum dengan bersurat kepada instansi-instansi terkait. Namun, belum ada tindak lanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan.
“Kepada Jaksa Agung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat, tapi tidak ada tindak lanjut yang konkret. Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008. Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji serta Kepala BPN Tangsel tidak menanggapi surat kami. Intinya sebagai kuasa hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Siti Hadidjah,” kata Mea.
(jon)
Lihat Juga :