Tendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Akui Spontan karena Perbedaan Keyakinan
Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan dia, tersangka juga mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan secara spontan saat melihat sesajen.
"Untuk keterangan sementara, tersangka mengaku melakukannya karena tindakan spontan dan video yang telah viral itu, tersangka mengaku jika dia sendiri yang menyebarkannya ke grup WhatsApp," sambungnya.
Baca: Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Satu Golongan dengan ancaman pidananya 4 tahun penjara.
"Untuk keterangan sementara, tersangka mengaku melakukannya karena tindakan spontan dan video yang telah viral itu, tersangka mengaku jika dia sendiri yang menyebarkannya ke grup WhatsApp," sambungnya.
Baca: Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Satu Golongan dengan ancaman pidananya 4 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :