Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas karena Restorative Justice
Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
Ada beberapa pertimbangan tersangka J dapat memperoleh restorative justice, salah satunya telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban, yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) lalu.
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian," bebernya.
Baca: Diduga Akibat Bakar Sampah, Sport Hall Milik Pemkab Bangka Barat Ludes Terbakar
Dilanjutkan dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka J mengucapkan rasa syukur setelah ia terbebas dari tuntutan hukum, terlebih istrinya saat ini sedang mengandung buah hatinya.
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian," bebernya.
Baca: Diduga Akibat Bakar Sampah, Sport Hall Milik Pemkab Bangka Barat Ludes Terbakar
Dilanjutkan dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka J mengucapkan rasa syukur setelah ia terbebas dari tuntutan hukum, terlebih istrinya saat ini sedang mengandung buah hatinya.
Lihat Juga :