Kabur Sejak 2018, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Cuci Mobil
Jum'at, 14 Januari 2022 - 06:25 WIB
loading...
A
A
A
Dwi menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016, mahkamah menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer,” ungkapnya.
Baca juga: Johan Anuar, Wabup Nonaktif OKU Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia
Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun.
Lihat Juga :