Johan Anuar, Wabup Nonaktif OKU Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Senin, 10 Januari 2022 - 10:13 WIB
loading...
Johan Anuar, Wabup Nonaktif...
Wakil Bupati Nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan Nih Anuar yang divonis bersalah atas kasus korupsi lahan kuburan dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Wakil Bupati Nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan Nih Anuar yang divonis bersalah atas kasus korupsi lahan kuburan dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi. Beredarnya kabar duka tersebut pun dibenarkan Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati.

"Iya meninggal. Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujar Titis saat dihubungi

Dari informasi yang dihimpun, Johan Anuar menghembuskan nafas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang. Rencananya almarhum akan dimakamkan di Baturaja, OKU.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun, Selasa (4/5/2021) lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini. Baca: Api Membara di Yahukimo Papua, 9 Kios dan Rumah Warga Ludes Terbakar.

Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar. Baca Juga: Gempa M5 Guncang Tibelo Maluku Utara, Rumah dan Tempat Ibadah Rusak.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2813 seconds (0.1#10.140)