Fantastis! Biaya Perjalanan Dinas di Lingkup Aceh Capai Rp 433 Miliar
Jum'at, 14 Januari 2022 - 02:25 WIB
loading...
A
A
A
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa belanja dinas biasa mencapai Rp370 miliar, belanja perjalanan dinas tetap sebanyak Rp 45,4 juta, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp 31,8 miliar, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp 11,1 miliar dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebanyak Rp 61 juta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemerintah Aceh agar anggaran tersebut dirasionalkan dalam artian harus digunakan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Minta Bantuan Istri pada Acara Kedinasan Melantik Pejabat, Bupati Simalungun Dinilai Keliru
Sementara, Angkatan Pemuda Peduli Aceh (APPA), melalui Sulthan Alfaraby, CPS., CHG.Sch., mengatakan bahwa Kemendagri harus mengevaluasi secara berkala efektivitas dan kepatutan penggunan biaya perjalanan dinas tersebut.
"Kami hari ini bersuara di media untuk meminta kepada Kemendagri untuk melakukan pemantauan, evaluasi, kepatutan atau kewajaran penggunaan anggaran Pemerintah Aceh. Karena di tengah kondisi saat ini masyarakat akan menyorot anggaran itu. Jangan sampai digunakan untuk foya-foya", ujarnya, Kamis (13/01/2022).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemerintah Aceh agar anggaran tersebut dirasionalkan dalam artian harus digunakan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Minta Bantuan Istri pada Acara Kedinasan Melantik Pejabat, Bupati Simalungun Dinilai Keliru
Sementara, Angkatan Pemuda Peduli Aceh (APPA), melalui Sulthan Alfaraby, CPS., CHG.Sch., mengatakan bahwa Kemendagri harus mengevaluasi secara berkala efektivitas dan kepatutan penggunan biaya perjalanan dinas tersebut.
"Kami hari ini bersuara di media untuk meminta kepada Kemendagri untuk melakukan pemantauan, evaluasi, kepatutan atau kewajaran penggunaan anggaran Pemerintah Aceh. Karena di tengah kondisi saat ini masyarakat akan menyorot anggaran itu. Jangan sampai digunakan untuk foya-foya", ujarnya, Kamis (13/01/2022).
Lihat Juga :