Fantastis! Biaya Perjalanan Dinas di Lingkup Aceh Capai Rp 433 Miliar

Jum'at, 14 Januari 2022 - 02:25 WIB
loading...
Fantastis! Biaya Perjalanan...
Tampak salah satu pejabat lingkup Pemerintah Aceh saat melakukan perjalanan dinas. Foto: Istimewa
A A A
BANDA ACEH - Badan Pusat Statistik ( BPS ) mencatat bahwa Aceh yang merupakan provinsi di Indonesia dinyatakan sebagai provinsi termiskin di Sumatera .

Hingga kini, Aceh juga masih dilanda pandemi COVID-19 . Namun, biaya belanja perjalanan dinas Pemerintah Aceh dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022 tercatat sebesar Rp 433 miliar atau 2,6 persen dari total APBA 2022.



Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen evaluasi Kemendagri terhadap APBA 2022, belanja perjalanan dinas dalam negeri mencapai Rp 414 miliar atau 2,56% dari APBA 2022, dan untuk luar negeri biaya perjalanan dinas tercatat Rp 19,7 miliar.



Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa belanja dinas biasa mencapai Rp370 miliar, belanja perjalanan dinas tetap sebanyak Rp 45,4 juta, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp 31,8 miliar, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp 11,1 miliar dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebanyak Rp 61 juta.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemerintah Aceh agar anggaran tersebut dirasionalkan dalam artian harus digunakan sesuai kebutuhan.



Sementara, Angkatan Pemuda Peduli Aceh (APPA), melalui Sulthan Alfaraby, CPS., CHG.Sch., mengatakan bahwa Kemendagri harus mengevaluasi secara berkala efektivitas dan kepatutan penggunan biaya perjalanan dinas tersebut.

"Kami hari ini bersuara di media untuk meminta kepada Kemendagri untuk melakukan pemantauan, evaluasi, kepatutan atau kewajaran penggunaan anggaran Pemerintah Aceh. Karena di tengah kondisi saat ini masyarakat akan menyorot anggaran itu. Jangan sampai digunakan untuk foya-foya", ujarnya, Kamis (13/01/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5287 seconds (0.1#10.140)