Pelaku Tabrak Lari Santri Yayasan Futuhal Arifin Serahkan Diri
Kamis, 13 Januari 2022 - 01:50 WIB
loading...
A
A
A
"Kecepatan mobar dump truk yang dikemudikan pelaku AL sedang. Namun saat tiba di lokasi kejadian, motor Honda Beat M. Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului. Saat itulah terjadinya laka lantas," sambungnya.
Baca: Dikira Korban Tabrak Lari, Pemuda Ini Ternyata Mabuk Berat hingga Terkapar di Jalan
Dalam kecelakaan itu, korban tewas di lokasi. Sedang pelaku langsung kabur. Saat ini, korban telah dikebumikan di pemakaman umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh, karena korban merupakan santri dari Yayasan Futuhal Arifin.
"Pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta," pungkasnya.
Baca: Dikira Korban Tabrak Lari, Pemuda Ini Ternyata Mabuk Berat hingga Terkapar di Jalan
Dalam kecelakaan itu, korban tewas di lokasi. Sedang pelaku langsung kabur. Saat ini, korban telah dikebumikan di pemakaman umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh, karena korban merupakan santri dari Yayasan Futuhal Arifin.
"Pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :