Kasus Korupsi Dana PKBM, Kasat Reskrim: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit BPKP
Rabu, 12 Januari 2022 - 23:35 WIB
loading...
A
A
A
Tim auditor BPKP NTB, lanjut dia, mendatangi langsung masing-masing rumah Warga Belajar (WB) dan tutor di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, karena di sanalah berdirinya lembaga PKBM ini. Karena, satu pun dari WB dan tutor tak ada yang hadir saat dipanggil di Mapolres Bima Kota.
"Selain itu juga, pengurus PKBP Karoko Mas yang diantaranya Boymin sebagai Ketua Lembaga PKBM, Istri Boymin sebagai Bendahara dan Ahmad sebagai Sekretaris, juga tidak ada yang hadir saat dimintai klarifikasi oleh BPKP," ungkapnya.
Saat dihubungi, lanjutnya, Boymin beralasan sedang menemani istrinya yang sakit, sehingga tak dapat memberikan klarifikasi pada tim auditor BPKP di Mapolres Bima Kota. Baca juga: Pinjam Rp1,3 M Bayar Pakai Cek Kosong, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditangkap Kejaksaan
Di sisi lain pula, selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung hampir dua tahun kasus tersebut, terlihat Boymin kurang koorperatif menghapinya. "Kami juga telah mendapat kabar, jika Boymin telah mendatangi langsung kantor perwakilan BPKP NTB di Mataram," jelasnya
Diuraikanya, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, nantinya akan dituangkan dalam sebuah laporan untuk diekspos masalahnya, terlebih akan disampaikan hasilnya ke Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti. Sembari menunggu hasil audit tersebut, pihak penyidik Tipidkor telah mempersiapkan gelar perkara, sebelum adanya penetapan tersangka para pelaku kejahatan.
"Audit yang dilakukan oleh BPKP ini untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negaranya. Misal hasilnya ditemukan ada kerugian negara, lalu ada upaya pengembalian, tentu tak menggugurkan proses hukum karena kami sudah tahap penyidikan. Dalam penyelidikan dan penyidikan pula, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," tegasnya.
"Selain itu juga, pengurus PKBP Karoko Mas yang diantaranya Boymin sebagai Ketua Lembaga PKBM, Istri Boymin sebagai Bendahara dan Ahmad sebagai Sekretaris, juga tidak ada yang hadir saat dimintai klarifikasi oleh BPKP," ungkapnya.
Saat dihubungi, lanjutnya, Boymin beralasan sedang menemani istrinya yang sakit, sehingga tak dapat memberikan klarifikasi pada tim auditor BPKP di Mapolres Bima Kota. Baca juga: Pinjam Rp1,3 M Bayar Pakai Cek Kosong, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditangkap Kejaksaan
Di sisi lain pula, selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung hampir dua tahun kasus tersebut, terlihat Boymin kurang koorperatif menghapinya. "Kami juga telah mendapat kabar, jika Boymin telah mendatangi langsung kantor perwakilan BPKP NTB di Mataram," jelasnya
Diuraikanya, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, nantinya akan dituangkan dalam sebuah laporan untuk diekspos masalahnya, terlebih akan disampaikan hasilnya ke Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti. Sembari menunggu hasil audit tersebut, pihak penyidik Tipidkor telah mempersiapkan gelar perkara, sebelum adanya penetapan tersangka para pelaku kejahatan.
"Audit yang dilakukan oleh BPKP ini untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negaranya. Misal hasilnya ditemukan ada kerugian negara, lalu ada upaya pengembalian, tentu tak menggugurkan proses hukum karena kami sudah tahap penyidikan. Dalam penyelidikan dan penyidikan pula, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Lihat Juga :