Kasus Korupsi Dana PKBM, Kasat Reskrim: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit BPKP

Rabu, 12 Januari 2022 - 23:35 WIB
loading...
Kasus Korupsi Dana PKBM,...
Kasus yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra, Boymin tinggal menunggu hasil audit BPKP di Mataram untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka.
A A A
BIMA - Kasus yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra, Boymin tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Mataram untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra mengatakan, tim penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

"Perkembangan terakhir terkait kasus PKBM Karoko Mas milik anggota DPRD Kabupaten Bima itu, kami dari Kepolisian Polres Bima Kota tinggal menunggu hasil audit BPKP perwakilan NTB," kata Iptu M. Rayendra, saat dikonfirmasi Rabu (12/1/2022).

Boymin merupakan pemilik atau Ketua Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas, yang dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada tahun 2019, atas dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas tahun 2017, 2018, dan tahun 2019 dengan total anggaran sebanyak Rp1,044 miliar.

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan atas laporan tersebut, penyidik Tipidkor menemukan adanya data fiktif Warga Belajar (WB) dan Tutor yang direkayasa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Disampaikan Iptu M. Rayendra, BPKP NTB secara khusus datang mengaudit kasus PKBM Karoko Mas pada awal Desember 2021 lalu. Tim auditor tersebut, datang selama 10 hari di Kota Bima untuk memeriksa data WB dan tutor PKBM Karoko Mas sesuai yang tertera dalam LPJ.

Tim auditor BPKP NTB, lanjut dia, mendatangi langsung masing-masing rumah Warga Belajar (WB) dan tutor di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, karena di sanalah berdirinya lembaga PKBM ini. Karena, satu pun dari WB dan tutor tak ada yang hadir saat dipanggil di Mapolres Bima Kota.

"Selain itu juga, pengurus PKBP Karoko Mas yang diantaranya Boymin sebagai Ketua Lembaga PKBM, Istri Boymin sebagai Bendahara dan Ahmad sebagai Sekretaris, juga tidak ada yang hadir saat dimintai klarifikasi oleh BPKP," ungkapnya.

Saat dihubungi, lanjutnya, Boymin beralasan sedang menemani istrinya yang sakit, sehingga tak dapat memberikan klarifikasi pada tim auditor BPKP di Mapolres Bima Kota.

Di sisi lain pula, selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung hampir dua tahun kasus tersebut, terlihat Boymin kurang koorperatif menghapinya. "Kami juga telah mendapat kabar, jika Boymin telah mendatangi langsung kantor perwakilan BPKP NTB di Mataram," jelasnya

Diuraikanya, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, nantinya akan dituangkan dalam sebuah laporan untuk diekspos masalahnya, terlebih akan disampaikan hasilnya ke Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti. Sembari menunggu hasil audit tersebut, pihak penyidik Tipidkor telah mempersiapkan gelar perkara, sebelum adanya penetapan tersangka para pelaku kejahatan.

"Audit yang dilakukan oleh BPKP ini untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negaranya. Misal hasilnya ditemukan ada kerugian negara, lalu ada upaya pengembalian, tentu tak menggugurkan proses hukum karena kami sudah tahap penyidikan. Dalam penyelidikan dan penyidikan pula, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)