Nafsu Bejat 4 Pemuda Perkosa Gadis 12 Tahun Bergiliran di Kebun Kopi di Way Kanan Lampung

Rabu, 12 Januari 2022 - 22:57 WIB
loading...
A A A
Dia menyebutkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Selasa (11/1/2022). Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan keempat pelaku.

Atas laporan itu, Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Way Kanan dan Unit Reskrim Polsek Banjit menuju ke lokasi keberadaan keempat pelaku dan sekitar pukul 04.00 WIB petugas gabungan berhasil menangkap keempat pelaku di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan.

Kini keempat pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



“Keempat pelaku kami tangkap masing-masing berinisial JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Oleh karena peritiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari satu orang maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” tandas Kasatreskrim.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)