Nafsu Bejat 4 Pemuda Perkosa Gadis 12 Tahun Bergiliran di Kebun Kopi di Way Kanan Lampung

Rabu, 12 Januari 2022 - 22:57 WIB
loading...
Nafsu Bejat 4 Pemuda Perkosa Gadis 12 Tahun Bergiliran di Kebun Kopi di Way Kanan Lampung
Tragis dialami seorang gadis 12 di Way Kanan Lampung dia diperkosa oelh 4 pria secara bergiliran di kebun kopi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
WAY KANAN - Nasib nahas menimpa seorang gadis berumur 12 tahun di Way Kanan, dia digilir empat pemuda di tengah kebun kopi di Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit.

Peristiwa memilukan itu berawal pada hari Jumat (7/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku JS menghubungi korban sebut saja Melati (12) bukan nama sebenarnya melalui pesan WhatsApp mengajak untuk main ke rumah pelaku.



“Setelah korban menyetujuinya pelaku menjemputnya dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 21.00 WIB di depan sebuah masjid yang terletak di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,” kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.



Setelah itu, bukannya ke rumah, korban malah diajak menuju ke gubuk yang terletak di tengah kebun kopi di Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Setiba di gubuk, JS langsung melakukan pelecehan seksual dengan melampiaskan hasratnya dan korban sempat melawan, namun akhirnya Melati (12) menjadi korban perkosaan oleh pelaku JS.

“Aksi pelaku JS tidak sendiri melainkan bersama tiga rekannya AN, ES dan OD secara bergantian memaksa korban melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.



Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian yang telah dialami anaknya ke Polres Way Kanan.

Dia menyebutkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Selasa (11/1/2022). Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan keempat pelaku.

Atas laporan itu, Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Way Kanan dan Unit Reskrim Polsek Banjit menuju ke lokasi keberadaan keempat pelaku dan sekitar pukul 04.00 WIB petugas gabungan berhasil menangkap keempat pelaku di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan.

Kini keempat pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



“Keempat pelaku kami tangkap masing-masing berinisial JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Oleh karena peritiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari satu orang maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” tandas Kasatreskrim.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)