Vaksinasi Booster di Sumsel Dimulai, Ini Daftar 11 Daerah yang Memenuhi Syarat

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:12 WIB
loading...
Vaksinasi Booster di Sumsel Dimulai, Ini Daftar 11 Daerah yang Memenuhi Syarat
Vaksinasi booster mulai dilaksanakan di Sumsel. Terdapat 11 kabupaten dan kota yang memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster usia 18 tahun ke atas. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Vaksinasi booster mulai dilaksanakan di Sumatera Selatan (Sumsel). Terdapat 11 kabupaten dan kota yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster usia 18 tahun ke atas.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Ferry Yanuar mengatakan, vaksinasi booster ini ada syaratnya yaitu capaian vaksinasi secara keseluruhan minimal 70 persen dan untuk lansia minimal 60 persen untuk dosis pertama.



"Di Sumsel ada 11 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi syarat tersebut. Jadi 11 daerah ini sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster untuk masyarakat umum dengan usia 18 tahun keatas. Namun untuk lansia semua kabupaten dan kota boleh melaksanakan vaksinasi booster," ujar Fery saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/1/2022).

Sebelas daerah tersebut yakni OKU, OKI, Lahat, Musi Rawas, OKU Selatan, Banyuasin, Ogan Ilir, Empat Lawang, Muratara, Prabumulih, dan Pagaralam.

Menurut Ferry, tak ada syarat khusus untuk booster lansia. Sehingga 17 kabupaten dan kota di Sumsel sudah diperbolehkan melakukan vaksinasi booster untuk lansia.

"Kita belum dapat laporan berapa banyak yang sudah divaksin booster, karena yang menyelenggarakan kabupaten dan kota. Untuk vaksinasi booster ini hanya bisa di fasilitas kesehatan milik pemerintah," katanya.



Dijelaskan Ferry, untuk jenis vaksin yang bisa digunakan yakni Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna. Untuk dosis vaksin yang digunakan hanya setengah dari dosis yang biasa digunakan untuk dosis satu dan dua.

"Jenis vaksin yang digunakan untuk booster masih menunggu juknisnya, misal kalau vaksin Sinovac bisa dengan Sinovac atau bisa juga dengan vaksin jenis lainnya. Ini masih menunggu juknisnya," jelasnya.



Untuk dapat melakukan vaksin booster, kata Ferry, syaratnya yakni sudah mendapatkan vaksin dua dosis, minimal enam bulan lalu, berusia 18 tahun ke atas, serta membawa identitas diri. Lebih bagus juga membawa kartu vaksin sebelumnya.

"Untuk vaksinasi booster ini juga bisa dua skema yaitu dari pemerintah yang gratis atau bisa juga dari badan usaha yang mengajukan dengan cara berbayar. Seperti vaksin gotong royong waktu itu, namun untuk tarifnya menyusul akan diinformasikan lebih lanjut," kata Ferry.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4622 seconds (0.1#10.140)