Dinas Pendidikan Gowa Monitoring Pelaksanaan Proses PPDB
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Salam, terkait penerimaan siswa batu sistem online, para kepala sekolah harus mengikuti ketentuan Permendikbud No 44 tahun 2019.
Dalam peraturan menteri pendidikan ini, dibuka empat jalur pendaftaran yakni jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi (bagi siswa kurang mampu) 15%, jalur perpindahan 5% dan jalur prestasi 30%.
Karena jalur zonasi 50% lanjutnya, para kepala sekolah diberi kesempatan untuk mulai membuka pendaftaran tiga jalur dulu yakni jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan.
"Kita dahulukan tiga jalur ini, agar nanti ketidakcukupan kursi di tiga jalur ini bisa disorong ke jalur zonasi. Jalur zonasi minimal 50% dan bisa menjadi 60 sampai 70% tergantung dari kelebihan kuota yang diterima dari jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan. Inilah mekanisme yang digunakan bagi sistem online," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Gowa Minta Kuota Internet Guru dan Siswa Diambil dari Dana Bos
Dalam peraturan menteri pendidikan ini, dibuka empat jalur pendaftaran yakni jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi (bagi siswa kurang mampu) 15%, jalur perpindahan 5% dan jalur prestasi 30%.
Karena jalur zonasi 50% lanjutnya, para kepala sekolah diberi kesempatan untuk mulai membuka pendaftaran tiga jalur dulu yakni jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan.
"Kita dahulukan tiga jalur ini, agar nanti ketidakcukupan kursi di tiga jalur ini bisa disorong ke jalur zonasi. Jalur zonasi minimal 50% dan bisa menjadi 60 sampai 70% tergantung dari kelebihan kuota yang diterima dari jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan. Inilah mekanisme yang digunakan bagi sistem online," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Gowa Minta Kuota Internet Guru dan Siswa Diambil dari Dana Bos
Lihat Juga :