Razia Knalpot Brong, Polda Jateng Amankan Ratusan Motor Terbanyak di Semarang
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polda Jateng kembali menggelar razia knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Tengah . Hasilnya, ratusan motor diamankan. Selain ditilang, para pemilik motor juga diwajibkan mengganti knalpot standar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, kegiatan itu ditujukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya ranmor roda dua.
“Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang," ungkapnya.
Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik," tambahnya.
Setiap kendaraan, lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan asesoris yang tidak standard bisa membahayakan.
"Untuk itu saya minta bagi yang berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ," tandasnya.
Kegiatan razia itu dimotori Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng dan dilaksanakan menyeluruh se Jawa Tengah.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho menegaskan, kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap hari.
"Sehari bisa ratusan kendaraan yang terkena razia. Untuk Selasa kemarin (11/1), sebanyak 539 sepeda motor. Terbanyak di Semarang Kota sebanyak 72 kendaraan,” kata Kombes Agus dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022)
Sedangkan pada Senin (10/1), hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan jajaran lalu lintas Polda Jateng mencapai 145 sepeda motor, dengan hasil terbanyak juga di wilayah Semarang Kota dengan hasil 32 kendaraan roda dua.
Lihat Juga: Profil Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang yang Akui Anggotanya Menembak Siswa SMK
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, kegiatan itu ditujukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya ranmor roda dua.
“Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang," ungkapnya.
Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik," tambahnya.
Setiap kendaraan, lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan asesoris yang tidak standard bisa membahayakan.
"Untuk itu saya minta bagi yang berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ," tandasnya.
Kegiatan razia itu dimotori Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng dan dilaksanakan menyeluruh se Jawa Tengah.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho menegaskan, kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap hari.
"Sehari bisa ratusan kendaraan yang terkena razia. Untuk Selasa kemarin (11/1), sebanyak 539 sepeda motor. Terbanyak di Semarang Kota sebanyak 72 kendaraan,” kata Kombes Agus dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022)
Sedangkan pada Senin (10/1), hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan jajaran lalu lintas Polda Jateng mencapai 145 sepeda motor, dengan hasil terbanyak juga di wilayah Semarang Kota dengan hasil 32 kendaraan roda dua.
Lihat Juga: Profil Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang yang Akui Anggotanya Menembak Siswa SMK
(nic)