Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gubernur Jabar: Sudah Setimpal
Rabu, 12 Januari 2022 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
"Semoga saja hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh pelaku, yang kejahatannya sangat luar biasa," sambungnya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tuntutan terhadap terdakwa, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Selain itu pelaku juga dituntut hukuman kebiri kimia dan denda Rp500 juta.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tuntutan terhadap terdakwa, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Selain itu pelaku juga dituntut hukuman kebiri kimia dan denda Rp500 juta.
(msd)
Lihat Juga :