Bahar Bin Smith Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin
loading...
A
A
A
Diketahui, Bahar menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Bahar pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
(msd)