Bahar Bin Smith Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin

Rabu, 12 Januari 2022 - 12:57 WIB
loading...
Bahar Bin Smith Kembali...
Bahar Bin Smith kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar atas kasus yang menjeratnya.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith bakal kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya dalam kasus hukum yang kini tengah dihadapinya.

Diketahui, sebelumnya, pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sudah mengajukan penangguhan penahanan pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabar bohong (hoaks).

Baca juga: Penampakan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi, Pakai Mobil Mewah hingga Dikawal Patwal

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahanan karena Polda Jawa Barat tak kunjung mengabulkan penangguhan penahanan pertama yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

"Kita belum dapat jawabannya dari Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan," ujar Ichwan, Rabu (12/1/2022).

Menurut Ichwan, dalam surat surat pengajuan penangguhan penahanan pertama, pihaknya beralasan jika Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Penampakan Lingga Yoni dan Penyimpan Abu Jenazah Zaman Singasari yang Ditemukan di Lereng Kelud

"Alasan penangguhannya karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama di pondok. Kedua, karena dia tulang punggung keluarga juga," katanya.

Dalam surat pengajuan penangguhan penahanan kedua ini, lanjut Ichwan, alasannya masih sama. Namun, ditambahkan keterangan bahwa istrinya dan para ulama se-Jabar menjadi penjamin.

"Ya, sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, itu standarnya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)