5 Kantor Pos di Jateng Dibobol Komplotan Maling, Sejumlah Barang Berharga Raib
loading...
A
A
A
SEMARANG - Komplotan maling membobol lima Kantor Pos di Jawa Tengah (Jateng). Sejumlah barang berharga senilai ratusan juta rupiah yang ada di dalam kantor tersebut dibawa kabur kawanan maling.
"Targetnya adalah Kantor Pos. Ada sekitar lima Kantor Pos yang menjadi target kegiatan mereka yaitu Kantor Pos di Magelang, Brebes, Tegal, Slawi, dan Pekalongan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (12/1/2022).
Komplotan pelaku di antaranya adalah AH (41), AP (27), ES (36), SM (32), dan MJ alias ARI (40). Empat pelaku berhasil dibekuk, sementara satu orang yakni ES hingga kini masih dalam pengejaran petugas.Modus yang dilakukan adalah dengan membongkar kawat berduri, mencongkel gembok, dan merusak pintu.
"Empat orang dari lima pelaku kita amankan, satu orang masih DPO dan kita cari keberadaannya. Dia (pelaku) memetakan Kantor Pos yang kira-kira aman. Jadi dia sudah memetakan ini kelemahan-kelemahan tempat-tempat yang menjadi target misalnya pengamanan yang kurang tidak ada penjagaan," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa genset, uang koin Rp1 juta, dan uang tunai Rp90 juta. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1), ke-4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Targetnya adalah Kantor Pos. Ada sekitar lima Kantor Pos yang menjadi target kegiatan mereka yaitu Kantor Pos di Magelang, Brebes, Tegal, Slawi, dan Pekalongan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (12/1/2022).
Komplotan pelaku di antaranya adalah AH (41), AP (27), ES (36), SM (32), dan MJ alias ARI (40). Empat pelaku berhasil dibekuk, sementara satu orang yakni ES hingga kini masih dalam pengejaran petugas.Modus yang dilakukan adalah dengan membongkar kawat berduri, mencongkel gembok, dan merusak pintu.
"Empat orang dari lima pelaku kita amankan, satu orang masih DPO dan kita cari keberadaannya. Dia (pelaku) memetakan Kantor Pos yang kira-kira aman. Jadi dia sudah memetakan ini kelemahan-kelemahan tempat-tempat yang menjadi target misalnya pengamanan yang kurang tidak ada penjagaan," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa genset, uang koin Rp1 juta, dan uang tunai Rp90 juta. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1), ke-4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(don)