Buron Setahun, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Januari 2022 - 05:47 WIB
loading...
A
A
A
"Usai melakukan aksinya, tersangka menghilang menuju daerah Manokwari Papua. Penyidik pun berdasarkan laporan polisi, beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, namun tidak diindahkan," kata Kabid Humas. Baca: Dua Kali Gagal, Anak Penjual Bakso di Surabaya Akhirnya Jadi Pegawai Kejaksaan.
Sehingga pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: JPO Asia Afrika Terbengkalai, Ternyata Ini Penyebabnya.
Sehingga pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: JPO Asia Afrika Terbengkalai, Ternyata Ini Penyebabnya.
(nag)
Lihat Juga :