Syahwat Terlarang ASN di Pesisir Barat Cabuli 13 Santriwatinya yang Masih Anak-anak
Selasa, 11 Januari 2022 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 3 Tewas di Tol Solo-Semarang, Polisi Kejar Mobil yang Ditabrak
Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mengatakan, para korban pencabulan kini masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum.
"Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum," pungkasnya.
Baca juga: Viral! 2 Polantas Angkut Motor Siswa Pelanggar Lalu Lintas Diteriaki Pelajar SMK Negeri 2 Raha
Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukuman 15 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mengatakan, para korban pencabulan kini masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum.
"Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum," pungkasnya.
Baca juga: Viral! 2 Polantas Angkut Motor Siswa Pelanggar Lalu Lintas Diteriaki Pelajar SMK Negeri 2 Raha
Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :