3 Maling HP Spesialis Kosan Mahasiswa di Palembang Ditembak
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Tiga kawanan maling HP ditangkap anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ketiga pelaku terdiri dari Leman (30) dan Anton (35) warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, dan Wahyudin (19) warga Jalan Macan Lindungan, Lorong Tunggal 5, Kecamatan Ilir Barat (IB) I.
"Anggota kita menangkap pelaku tidak jauh dari rumah mereka. Tapi saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas, setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan," ujar Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (11/1/2022).
Dijelaskan Tri, modus pelaku masuk melalui pintu mess/kosan mahasiswa, dikarenakan pintunya tidak terkunci dan kejadian tersebut terjadi di Jalan Sapta Pesona, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.
"Saat mereka melakukan aksinya, korban Paisal Akbar (27) bersama teman-temannya sedang tidur. Sehingga para pelaku leluasa mengambil ponsel korban dan langsung kabur," katanya.
Sementara itu, pelaku Anton mengaku, bahwa dirinya terpaksa melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya menyesal pak. Tidak ada pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat ulahnya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Ketiga pelaku terdiri dari Leman (30) dan Anton (35) warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, dan Wahyudin (19) warga Jalan Macan Lindungan, Lorong Tunggal 5, Kecamatan Ilir Barat (IB) I.
"Anggota kita menangkap pelaku tidak jauh dari rumah mereka. Tapi saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas, setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan," ujar Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (11/1/2022).
Dijelaskan Tri, modus pelaku masuk melalui pintu mess/kosan mahasiswa, dikarenakan pintunya tidak terkunci dan kejadian tersebut terjadi di Jalan Sapta Pesona, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.
"Saat mereka melakukan aksinya, korban Paisal Akbar (27) bersama teman-temannya sedang tidur. Sehingga para pelaku leluasa mengambil ponsel korban dan langsung kabur," katanya.
Sementara itu, pelaku Anton mengaku, bahwa dirinya terpaksa melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya menyesal pak. Tidak ada pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat ulahnya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(hsk)