Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pleidoi Mantan Karutan Depok Digelar Online
Selasa, 11 Januari 2022 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Benarkan Karutan Depok Dibekuk karena Konsumsi Sabu, Ditjen PAS: Sudah Dinon-Aktifkan
Terdakwa Anton Bin Sanusi Yahya melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Dalam kasus ini adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram netto 0,2754 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,2623 gram.
Satu buah alat isap Narkotika Jenis Sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai dan 4 butir obat aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram setelah dilakukan pemeriksan lab tersisa 3 butir dengan berat netto 0,2120 gram.
Terdakwa Anton Bin Sanusi Yahya melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Dalam kasus ini adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram netto 0,2754 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,2623 gram.
Satu buah alat isap Narkotika Jenis Sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai dan 4 butir obat aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram setelah dilakukan pemeriksan lab tersisa 3 butir dengan berat netto 0,2120 gram.
(ams)
Lihat Juga :