Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pleidoi Mantan Karutan Depok Digelar Online

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:01 WIB
loading...
Dituntut 2,5 Tahun Penjara,...
Mantan Kepala Rutan Depok Anton. Foto/Istimewa/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kepala Rumah Tahanan Depok Anton pada Selasa (11/1/2022).

Humas PN Jakbar Eko Ariyanto menyampaikan, agenda persidangan hari ini yakni pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. ”Masih pembelaan, biasanya setelah itu kami kasih kesempatan jaksa dulu untuk menanggapi baru nanti kami putusan,” kata Eko, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Karutan Depok Nyabu, Kanwil Kemenkumham Jabar Pastikan Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba

Adapun persidangan sendiri digelar secara dalam jaringan (daring) atau online. Artinya, kemungkinan Anton tidak dihadirkan dalam persidangan.”Jadi surat Dirjen Lapas belum dicabut kan, karena Covid-19 ini enggak boleh keluar ya. Jadi sidang ini masih online ya,” ujarnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Anton, dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.Selain hukuman penjara, Anton juga bakal menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Baca juga: Benarkan Karutan Depok Dibekuk karena Konsumsi Sabu, Ditjen PAS: Sudah Dinon-Aktifkan

Terdakwa Anton Bin Sanusi Yahya melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Dalam kasus ini adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram netto 0,2754 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,2623 gram.

Satu buah alat isap Narkotika Jenis Sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai dan 4 butir obat aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram setelah dilakukan pemeriksan lab tersisa 3 butir dengan berat netto 0,2120 gram.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved