Orang Tua Diimbau Tak Izinkan Anaknya Masih Pelajar Berkendara
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Para orang tua di Kabupaten Luwu Timur diimbau agar tidak mengizinkan anaknya yang masih pelajar untuk berkendara.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Luwu Timur , Iptu Siswaji. Menurutnya hal tersebut bisa memicu kecelakaan lalu lintas karena belum mengetahui pasti rambu-rambu.
"Kita berpesan ke orang tua siswa, dan menyampaikan kepada para guru serta kepala sekolah agar para siswa jangan ada yang mengendarai kendaraan apabila belum memiliki izin mengemudi," kata dia.
Selain itu Iptu Siswaji juga mengimbau pengendara lain agar tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas dan memakai prinsip dalam berkendara.
"Sabar dan mengalah jangan berusaha untuk cepat sampai ke tujuan tetapi berusaha untuk selamat untuk sampai di tujuan," kata dia.
Selain itu, kata Siswaji, pihaknya juga telah rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Untuk diketahui, jumlah laka lantas yang terjadi pada tahun 2020 sebanyak 215 kasusdengan 44 orang meninggal dunia, dan tahun 2021 sebanyak 302 kasus sebanyak 38 orang meninggal.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan tunggal tiga Pelajar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (06/01/22). Ketiga pelajar tersebut yakni Muh. Affan Mutahajjid (12), Fajar (9), dan Dirgantara Karangpuang (8). Dari tiga korban yang mengalami laka tunggal dua diantaranya telah dirujuk ke RSUD Wotu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Muh Affan mengalami luka Bengkak pada tangan kiri, Sakit pada bagian rahang bawah, Fajar mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, bengkak pada dahi dan lecet, bengkak pada lengan kiri, dan Dirgantara mengalami luka Bagian perut terasa sakit, 1 gigi bagian atas terlepas.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Luwu Timur , Iptu Siswaji. Menurutnya hal tersebut bisa memicu kecelakaan lalu lintas karena belum mengetahui pasti rambu-rambu.
"Kita berpesan ke orang tua siswa, dan menyampaikan kepada para guru serta kepala sekolah agar para siswa jangan ada yang mengendarai kendaraan apabila belum memiliki izin mengemudi," kata dia.
Selain itu Iptu Siswaji juga mengimbau pengendara lain agar tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas dan memakai prinsip dalam berkendara.
"Sabar dan mengalah jangan berusaha untuk cepat sampai ke tujuan tetapi berusaha untuk selamat untuk sampai di tujuan," kata dia.
Selain itu, kata Siswaji, pihaknya juga telah rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Untuk diketahui, jumlah laka lantas yang terjadi pada tahun 2020 sebanyak 215 kasusdengan 44 orang meninggal dunia, dan tahun 2021 sebanyak 302 kasus sebanyak 38 orang meninggal.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan tunggal tiga Pelajar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (06/01/22). Ketiga pelajar tersebut yakni Muh. Affan Mutahajjid (12), Fajar (9), dan Dirgantara Karangpuang (8). Dari tiga korban yang mengalami laka tunggal dua diantaranya telah dirujuk ke RSUD Wotu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Muh Affan mengalami luka Bengkak pada tangan kiri, Sakit pada bagian rahang bawah, Fajar mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, bengkak pada dahi dan lecet, bengkak pada lengan kiri, dan Dirgantara mengalami luka Bagian perut terasa sakit, 1 gigi bagian atas terlepas.
(agn)