120 Los Kanre Rong Disegel Karena Menunggak Iuran Listrik

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:59 WIB
loading...
120 Los Kanre Rong Disegel Karena Menunggak Iuran Listrik
Sebanyak 120 los Kanre Rong di Jalan RA Kartini Makassar, dilaporkan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tak membayar iuran listrik. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 120 los Kanre Rong di Jalan RA Kartini Makassar, dilaporkan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tak membayar iuran listrik.

Kasatpol PP kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan, hal ini telah meyalahi Perwali No 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanre Rong.



Bab IV hak dan kewajiban, Pasal 15 huruf F pedagang Kanre Rong berkewajiban membayarkan rekening air bersih dan listrik sebelum digunakan.

"Ada 120 cuma sekarang ini baru 70 (tersegel). Dan ini berlangsung terus. Penyegelan ini atas permintaan dari dinas koperasi terkait pelanggaran perwali yang dilakukan oleh masyarakat yang sementara menempati lapak Kanre Rong," ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, dari keterangan pedagang beberapa diantaranya tidak tahu menahu adanya iuran tersebut. Kendati demikian hal ini tidak bisa menjadi alasan lantaran hal ini sebelumnya telah disosialisasikan.

Dia melanjutkan tunggakan masing-masing pedagang berbeda. "Kita tegas sama instansi terkait. Pasti melakukan pengawasan secara intensif karena ini aset pemerintah kota," katanya.

Sementara rencana pembukaan akan dilakukan usai Dinas Koperasi memeberikan restu.

Sebelumnya buntut permasalahan tersebut dimulai usai PLN yang meminta pemerintah kota membayarkan iuran listrik di Kanre Rong yang sudah menunggak 2 bulan periode November dan Desember.

Nilainya mencapai Rp53 juta, masing-masing November Rp26 juta dan Oktober Rp27 juta. Hal ini kemudian berujung pada ancaman PLN untuk menghentikan aliran listrik di sana.

Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, listrik dan air di Kanre Rong sebelumnya telah disubsidi oleh pemerintah selama 2 tahun sejak berdiri 2018 silam.



"Jadi pak wali sebenarnya sudah beri keringanan sampai 2020 lalu," katanya.

Hal ini kemudian akan kembali sesuai dengan perwali sehingga pembayaran akan ditanggung oleh pedagang.

UPTD sebelumnya juga sudah menjelaskan bahwa, pembagian pembayaran dilakukan secara manual lantaran kwitansi PLN mencakup seluruh kawasan. Hal ini juga menjawab pertanyaan dari sejumlah pedagang yang mengeluhkan adanya perbedaan kwitansi antar lapak.

"Pembayaran sekaligus bukan perlos. Makanya kita bagi berdasarkan berapa banyak listrik yang mereka pakai," ujarnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3491 seconds (0.1#10.140)