Penyelundupan 15.760 Batang Rokok Tanpa Cukai Digagalkan Polisi
Selasa, 11 Januari 2022 - 06:00 WIB
loading...
Sebanyak 15.760 batang rokok ilegal diamankan petugas Polres Lampung Selatan saat akan diselundupkan ke Lampung.Foto/Heri Fulistiawan
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Penyelundupan 15.760 batang rokok tanpa cukai digagalkan anggota Reskrim Polres Lampung Selatan, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Belasan ribu rokok dari Tangerang, Banten tersebut akan diedarkan di wilayah pelosok Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Belasan ribu rokok tanpa cukai tersebut terdiri empat merek berbeda, yaitu Java Bold sebanyak 238 slop, SBR 155 slop, Surya Putra Filter 243 slop dan PAS sebanyak 152 slop. Jumlah semuanya 788 slop.
Baca juga: Mangkir 4 Kali, Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dibawa Polisi ke Persidangan
Penangkapan tersebut di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Petugas mencurigai mobil Avanza silver B 1997 BYW melintas malam hari. Petugas mencurigai dan memberhentikannya.
"Saat kami periksa, ternyata di dalam mmobil berisi ratusan bungkus rokok tanpa cukai," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Selasa (11/1/2022).
Belasan ribu rokok tanpa cukai tersebut terdiri empat merek berbeda, yaitu Java Bold sebanyak 238 slop, SBR 155 slop, Surya Putra Filter 243 slop dan PAS sebanyak 152 slop. Jumlah semuanya 788 slop.
Baca juga: Mangkir 4 Kali, Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dibawa Polisi ke Persidangan
Penangkapan tersebut di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Petugas mencurigai mobil Avanza silver B 1997 BYW melintas malam hari. Petugas mencurigai dan memberhentikannya.
"Saat kami periksa, ternyata di dalam mmobil berisi ratusan bungkus rokok tanpa cukai," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Selasa (11/1/2022).
Lihat Juga :