Mangkir 4 Kali, Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dibawa Polisi ke Persidangan

Selasa, 11 Januari 2022 - 03:29 WIB
loading...
Mangkir 4 Kali, Terdakwa...
Setelah empat kali terdakwa bos Fikasa Group, Agung Salim mengakir dalam sidang secara virtual dengan alasan sakit, akhirnya terdakwa hadir pada Senin (10/1/2021). Foto SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Kasus investasi bodong dengan kerugian nasabah di Pekanbaru Rp84,9 miliar akhirnya bisa berjalan. Setelah empat kali terdakwa bos Fikasa Group, Agung Salim mengakir dalam sidang secara virtual dengan alasan sakit, akhirnya terdakwa hadir pada Senin (10/1/2021).

Agung Salim datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan kursi roda. Dia dibawa oleh empat anggota polisi bersenjata lengkap didampingi jaksa. Dia dibawa dari Rumah Sakit Madani Pekanbaru setelah proses pembantarannya selesai.

Polisi pun membawa terdakwa sampai di ruangan sidang. Selama di kursi roda, Agung banyak menundukan wajah. Sehingga pihak yang membawanya meminta terdakwa untuk menegakkan kepada agar jangan sampai terjadi gangguan kesehatan.

Selain itu majelis hakim juga menghadirkan empat terdakwa lainnya yakni Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Maryani. Kali ini kelimanya dihadirkan langsung ke persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan pun menanyakan kondisi Agung Salim. Pihak dokter rumah sakit menyatakan terdakwa Agung Salim sudah bisa beraktivitas dengan normal dan mengikuti persidangan. Jaksa Herlina mempersilahkan dokter menjelaskan kondisi terdakwa.



Penasehet hukum terdakwa sempat mempertanyakan tentang kesehatan terdakwa, khususnya gula darahnya di angka 200. Namun pihak dokter menegaskan kondisi terdakwa gula terkontrol. Namun penasehat hukum terus berdebat dengan dokter.

"Ini bukan ajang debat ya, dokternya kan sudah disumpah. Silahkan dilanjutkan sidang. Saya sudah konsultasi dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan. Badi walau terdakwa dibantarkan, sidang saja, dari pada semua terdakwa lepas demi hukum," kata Dahlan Senin (10/1/2022).

Untuk hari ini ada delapan korban yang dihadirkan di persidangan. Mereka mengaku bahwa tergiur berinvestasi ke PT Fikasa Group dan anak perusahaannya karena diming-imingi dengan bunga yang tinggi. Dimana bunga yang ditawarkan adalah 9 sampai 11 persen.

Awalnya para korban ditawari dengan deposito. Namun belakangan mereka disuguhi Promisory Note (surat utang). Fikasa Group sendiri bergerak di bidang propreti, perhotelan dan air minum. Kantornya di Pekanbaru dan Jakarta.

Para korban berinvestasi sejak tahun 2016. Namun belakangan dana investasi para korban macet. Para korban di Pekanbaru berupaya meminta uang kembali, namun para terdakwa selalu mengingkari. Belakangan para korban mengadukan kasus ini ke Mabes Polri.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2819 seconds (0.1#10.140)